11 April 2008

Haram Hukum Menikahi Teman Gadis Sekantor

Kok bisa2nya yach...ada fatwa kyk gini

"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan
Gadis Sekantor.."
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para
pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah
ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi
yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa
: "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH
DENGAN GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat
sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak
yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil
keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI
mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai
pimpinan MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa
mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis
sekantor?"

Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu
orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu
banyak jumlahnya... please deh...jangan gilllaa dooooong"

Click Me!

Tidak ada komentar: